Berikut merupakan tugas dari surveyor (petugas survei lokasi) yaitu melapor langsung kepada Credit Committee/Atasan langsung.
Bertanggung jawab atas ketelitian dan kebenaran pelaporan survei didalam proses analisa kelayakan konsumen.
TUGAS RUTIN
1.Melakukan survey terhadap calon konsumen:
2.Mengumpulkan data dan dokumen pemohon yang diperlukan dalam proses
kredit sesuai dengan prosedur permohonan kredit yang berlaku.
3.Melakukan pengecekan langsung ke lapangan (survey) baik di rumah maupun kantor/tempat usaha serta lingkungan sekitarnya.
4.Mempersiapkan hal-hal yang perlu dilakukan dalam pengecekan dan Pemahaman Kredit kepada calon Konsumen.
5.Menggali informasi sebanyak mungkin mengenai konsumen dengan melakukan wawancara dan membuat Laporan Survey yang
6.mencakup kriteria 5C (Capital – Capacity – Condition – Character – Collateral) .
7.Menegaskan kembali kepada konsumen tentang kewajiban dan tanggung jawab serta ketentuan dan saksi dalam proses kredit.
8.Memberi pengarahan kepada calon konsumen, pendamping konsumen (suami/isteri), dan atau penjamin untuk menanda tangani
9.Perjanjian Kredit dan dokumen pelengkapnya.
TUGAS NON RUTIN
1.Melaksanakan tugas tambahan dari atasan apabila diperlukan.
2.Berkoordinasi dengan Collection menyangkut segala hal yang berhubungan dengan aktifitas penagihan, seperti :
memberikan informasi alamat konsumen, karakter konsumen, atau membantu
mengingatkan konsumen akan kewajibannya membayar angsuran.